ASSALAMUALAIKUM WAROHMATULLOH ...
AHLAN WA SAHLAN WA MARHABAN ....

Join The Community

Subscribe via Email

Selasa, 15 Maret 2011

RISALAH AL MUAWWANAH FASAL 19 & 20

FASAL 19 
Dan wajib bagi kamu memperbanyak amal kebajikan terutama pada bulan ramadhan karena pahala ibadah sunah pada bulan ini sebanding dengan pahala ibadah fardhu pada bulan lain. Dan sesunggunya pada bulan ramadhan sangat banyak dan mudah untuk dihasilkan amal kebajikan yang tidak dapat dicapai pada bulan-bulan lain. Dan tidak ada yang dapat menyamai keutamaan bulan ramadhan. Yang demikian ini karena nafsu yang malas melakukan kebajikan akan terpenjara disebabkan karena lapar dan haus, dan syaitan yang menghalangi amal baik telah terbelenggu. Dan pintu neraka tertutup, serta pintu surga terbuka. Dan Penyeru selalu memanggil pada setiap malam atas perintah Allah, “Wahai orang yang senang kebajikan kemarilah, dan wahai orang yang gemar akan kejahatan tinggalkanlah.” Dan selayaknya di bulan ramadhan ktidak memanfaatkan aktifitas melainkan untuk amal akhirat , dan tidak melakukan kegiatan duniawi kecuali karena keadaan dharurah. Dan jadikanlah kesibukanmu mencari kehidupan dunia di luar bulan ramadhan sebagai perantara untuk mendapatkan kelapangan beribadah di bulan ramadhan terutama pada sepuluh hari terakhir bulan ramadhan dengan memperbanyak iqbal (menghadap) kepada Allah dan menetapi ibadah kepada-Nya. Dan apabila memungkinkan bagimu untuk tidak keluar dari masjid pada sepuluh hari terakhir kecuali untuk keperluan yang tidak dapat ditinggalkan, maka lakukanlah.           Dan wajib bagi kamu untuk melaksanakan shalat tarawih pada setiap malam di bulan ramadhan. Dan telah menjadi kebiasaan pada sebagian negeri dengan meringkasnya bahkan sampai terjadi karena sebab yang demikian (meringkas dan mempercepat shalat) sehingga meninggalkan sebagian rukun shalat apalagi pada amalan sunahnya.           Dan telah diketahui bersama amaliyah para ulama salaf bahwa mereka membaca al-Qur’an mulai dari awal bulan ramadhan sampai akhir ketika shalat. Setiap malam mereka membacanya sehingga khatam pada beberapa hari pada akhir bulan. Jika memungkinkan bagimu untuk mengikuti jalan mereka (ulama salaf) maka lakukanlah. Dan apabila kamu tidak mampu, maka cukupkan dengan menyempurnakan rukun shalat dan menjaga diri untuk melaksanakannya, dan terlebih lagi pada malam lailatul qadar yang lebih utama dan lebih baik daripada 1000 bulan. Malam itu adalah malam barakah dimana pada saat itu diputusakkn segala urusan. Barang siapa yang dibukakan hatinya sehingga dapat mengalami, merasakan dan melihatnyanya, maka akan tampaklah baginya bahwa cahayanya sangatlah terang benderang dan pintu langit terbuka, dan para malaikat terbang naik dan turun dan terkadang dapat melihat bahwa yang wujud semuanya bersujud kepada Allah yang menciptakannya. Dan pendapat jumhur ulama mengatakan bahwa yang demikian ini terjadi pada 10 hari terakhir bulan ramadhan dan terutama pada malam ganjil.          Dan telah disingkapkan pada sebagian ‘aarifiin bahwa malam tersebut jatuh pada malam 17, demikian pendapat Imam Hasan Al Bashri RA. Dan berkata pula sebagian ulama, bahwa malam itu terjadi pada malam pertama bulan ramadhan. Dan menurut pendapat sebagian besar ulama bahwa malam tersebut tidaklah malam tertentu akan tetapi berganti-ganti pada malam bulan ramadhan. Mereka berpendapat dengan dirahasiakannya malam lailatul qadar dengan maksud agar orang mukmin akan bersungguh-sungguh menghadap kepada Allah Ta’ala dan ta’at kepada-Nya pada setiap malam dengan harapan akan berjumpa dengan malam yang penuh barakah ini.          Dan wajib bagi kamu segera berbuka apabila telah diyakini tenggelamnya matahari, dan mengakhirkan sahur selama tidak ragu – ragu. Dan hendaklah memberi makanan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa meskipun hanya dengan sebiji kurma atau seteguk air karena orang yang memberi makanan kepada orang untuk berbuka puasa pahalanya sama dengan orang yang berpuasa dan tidak dikurangi sedikitpun dari pahala orang yang berpuasa. Dan berusahalah agar berbuka atau memberi orang untuk berbuka melainkan dengan makanan yang halal.          Dan wajib bagi kamu menyedikitkan makan dan menikmati yang ada secara halal tanpa memilih-milih makanan yang lezat karena maksud puasa adalah melemahkan nafsu. Sedangkan makanan ayng enak dan lezat tidak dapat menghancurkan hawa nafsu akan tetapi malah membuatnya kuat.          Dan wajib bagi kamu  melakukan puasa pada hari-hari yang diterangkan dalam syari’at islam dengan merasa senang untuk melakukannya seperti hari ‘arafah bagi orang yang tidak pergi haji, dan hari ‘asyura dan tasu’a dan 7 hari pada bulan syawal dan dimulai setelah hari kedua dari hari ‘id karena sesungguhnya yang demikian ini sangat besar faedahnya untuk memerangi hawa nafsu.          Dan suatu kebaikan bagimu untuk berpuasa selama tiga hari pada setiap bulan, karena puasa seperti ini sama dengan puasa satu tahun. Dan dapat dipilih pula pada ayyamul baidh maka hal ini lebih utama dan lebih baik karena sesungguhnya RasuluLlah SAW tidak meninggalkannya baik ketika beliau bepergian maupun di rumah.          Dan bagimu melakukan puasa mutlak tidak terkecuali pada waktu yang utama seperti pada bulan haram dan hari-hari yang mulia yaitu hari senin dan kamis. Dan ketahuilah bahwa puasa adalah Quthbu Riyadhah dan asaasul mujaahadah (Dasar/pondasi) mujahadah. Dan sungguh telah datang penjelasan bahwa puasa adalah ½ dari sabar. Dan telah bersabda RasuluLlah SAW, “Setiap amal anak Adam akan dilipat gandakan kebaikannya sepuluh kali sampai 700 kali lipat . berfirman Allah Ta’ala,”Kecuali puasa, sesungguhnya ia/puasa adalah untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan memberinya pahala. Mereka meninggalkan syahwatnya dan makanannya dan minumannya karena Aku”.  Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan, pertama ketika berbuka dan kedua ketiak bertemu Tuhannya. Dan bau mulut orang yang berpuasa adalah lebih harum nilainya di hadapan Allah SWT daripada minyak misk.Dialah Allah yang berfirman dengan kebenaran dan Dia pulalah yang menunjukkan jalan yang lurus. 

FASAL 20
Dan wajib bagi untuk segera melaksanakan apa yang difardukan Allah Ta’ala kepadamu pada ibadah haji dan umrah apabila kamu mampu untuk melaksanakannya, dan jangan sampai kamu mengakhirkannya hingga kamu lemah/tidak mampu atau meninggal dunia sedangkan kamu belum melaksanakan, setelah kamu sebenarnya mampu untuk melakukannya. Maka kamu masih memiliki tanggungan karena kamu tidak melaksanakannya. Dan telah bersabda RasuluLlah SAW, “Barang siapa yang tidak terhalang oleh hajat yang jelas, atau terhalang karena sakit yang menahannya, atau karena disebabkan Sulthan yang jahat, kemudian ia mati dan belum melaksanakan ibadah haji, maka matilah ia dalam keadaan yahudi atau nasrani”. Dan harus juga kamu melaksanakan sunah-sunah dalam ibadah haji dan umrah sebagaimana ibadah yang lain untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Dan wajib bagi kamu apabila kamu telah berkehendak untuk melaksanakan hajji untuk mempelajari wajib haji dan sunah haji dan beberapa bacaan amaliahnya (dzikirnya), dan mempelajari beberapa rukhsah dalam perjalanan dan etika dalam bermusafir. Dan janganlah engkau bermaksud mencampurkan antara ibadah haji dengan niat berdagang akan tetapi sepatutnya tidak mengikuti engkau sesuatupun untuk kesenangan duniawi kecuali bekal sekedar mencukupi selama perjalanamu
Dan kalua tidak boleh tidak engkau harus membawa bekal, maka jauhilah dari sesuatu yang merepotkanmu atau membuatmu sibuk dari melaksanakan manasik haji dan melalaikanmu dari meng-agungkan syi’ar Allah sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh orang yang melaksanakan manasik haji.
Dan wajib bagi kamu berziarah ke makam RasuluLlah SAW karena menziarahi beliau ketika sudah wafat sama dengan menziarahi beliau ketika masih hidup, dan sesungguhnya beliau hidup di dalam kuburnya, demikian pula nabi-nabi yang lain. Dan termasuk kerugian jika engkau menziarahi BaituLlah dan meninggalkan berziarah kepada kekasih Allah tanpa uzur. Dan ketahuilah bahwa jika engkau datang dari pelosok negeri muslim yang sangat jauh untuk (untuk berziarah kepada RasuluLlah SAW), maka yang demikian ini belumlah memenuhi syukurmu atas ni’mat hidayah yang diberikan Allah Ta’ala kepadamu melalui tangan beliau SAW.
Dan wajib bagi kamu apabila hendak melakukan urusan yang sangat penting seperti shafar (musafir) atau menikah dan lain sebagainya, hendaklah engkau bermusyawarah dengan orang yang ahli dalam masalah tersebut diantara saudara-saudaramu. Maka apabila engkau telah sepakat dengan pendapat mereka, lakukanlah shalat dua rekaat diluar shalat fardhu dengan niat istikharah dan berdoalah sesudah shalat dengan do’a yang sudah masyhur. Sebagaimana telah bersabda RasuluLlah SAW yang artinya, “Tidak akan merugi orang yang beristikharah, dan tidak akan menyesal orang yang bermusyawarah”.
Dan wajib bagi kamu apabila kamu memiliki nadzar kepada Allah dengan nadzar melakukan shalat atau shadaqah atau amalan baik lainnya untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka bersegeralah melaksanakan nadzar tersebut dan jangan berlama-lama menunda pelaksanaannya karena setan akan menggelincirkanmu untuk tidak melaksanakan nadzar itu.
Kemudian apabila kamu bersumpah akan mengerjakan sesuatu amal perbuatan kemudian kamu melihat bahwa akan lebih baik jika kamu meninggalkannya, kemudian kamu melihat kembali bahwa lebih baik mengerjakannya, maka bayarlah kafarat atas sumpah itu dan laksanakan apa yang menurut kamu baik untuk dilakukan. Dan takutlah kamu mengadakan sumpah atau bersaksi atas dasar persangkaan meskipun itu juga berdasarkan kebiasaan yang terjadi apalagi hanya atas dasar sesuatu yang meragukan. Kemudian apabila kamu bersumpah yang menyebabkan pengambilan harta orang muslim, maka kembalikanlah harta yang telah kamu ambil dan berikan kafarat artas sumpahmu. Adapun kafaratnya adalah memberi makanan kepada 10 orang miskin, masing-masing satu mud , atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak. Apabila kamu tidak mendapati semua itu, maka berpuasalah tiga hari.
Dan takutlah kamu...takutlah kamu...sekali lagi takutlah kamu dengan sumpah palsu untuk kejahatan karena sesungguhnya hal demikian akan menjerumuskan orang yang melakukannya ke dalam neraka jahanam. Kemudian takutlah dengan sebenar-benar takut untuk bersaksi palsu karena itu termasuk dosa besar diantara beberapa dosa besar, dan sungguh RasuluLlah SAW telah menyamakan perbuatan itu dengan menyekutukan Allah (syirik) kepada Allah Ta’ala. Jika menyembunyikan persaksian itu termasuk dosa besar, maka bagaimana pendapatmu dengan orang yang bersaksi palsu. Kita memohon kepada Allah Ta’ala kesentosaan dan keselamatan sebelum kita mendapatkan penyesalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar